You are currently viewing Pidato Pengantar Ranperda Kab.Natuna Tahap Ke – II Tahun 2021

Pidato Pengantar Ranperda Kab.Natuna Tahap Ke – II Tahun 2021

  • Post author:
  • Post category:Berita

Natuna- Bupati Natuna, Wan Siswandi menyampaikan Pidato Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Natuna Tahap Ke – II Tahun 2021 di Ruang Paripurna DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Senin (9/8/2021) malam.

Rapat Paripurna Dipimpin Ketua DPRD Kab.Natuna Daeng Amhar Didampingi Wakil Ketua I Jarmin Sidiq Dan Wakil Ketua II Ganda Rahmatullah Beserta Seluruh Anggota DPRD Kab.Natuna Sedangkan Bupati Natuna Wan Siswandi Didampingi Wakil Bupati Rodial Huda Dan Pj.Sekretaris Daerah Boy Wijarnako Varianto Serta Dihadiri Seluruh FKPD Dan Kepala OPD Pengusul Ranperda.

Dalam Pidatonya Bupati Natuna mengatakan bahwa pendelegasian sebagian besar pemerintah pusat kepada kepada pemerintah daerah, telah menempatkan pemerintah daerah sebagai ujung tombak pembangunan nasional.

“Peraturan daerah memiliki fungsi mewujudkan kepastian hukum,” ucapnya.

Terdapat enam Ranperda yang disampaikan Bupati Natuna kepada DPRD untuk dibahas bersama-sama yaitu, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda Pembentukan BPBD, Ranperda Perusahaan Umum Daerah Pasar Sri Serindit.

Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Daerah dan terakhir Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Usai rapat paripurna Wan Siswandi mengatakan kepada media bahwa dalam pembentukan susunan perangkat daerah akan ada badan yang dilebur menjadi satu.

“Badan Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah akan kita lebur kembali ke BPKAD,” terang Wan Sis.

Latar belakang peleburan tersebut menurut Wan Sis adalah kondisi keuangan yang akan dipungut dari wajib pajak dan retribusi masih tidak ada perubahan.

“Bicara masalah retribusi dan pajak daerah selama ini kan sifatnya masih tidak ada perubahan-perubahan maka kita gabungkan dulu ke BPKAD,” terangnya.

Selanjutnya Wan Sis juga menegaskan bahwa dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja maka Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah juga harus kembali disesuaikan.