Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024

TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

MATERI POKOK PERATURAN

- bahwa dalam rangka meningkatkan tertib dan menjamin kepastian hukum terhadap pungutan Pajak Bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat membiayai pelaksanaan pembangunan di daerah;
- Berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen Peraturan Perundangan-undangan
Judul TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
T.E.U. Indonesia, Pemerintah Kabupaten
Nomor 1
Bentuk Peraturan Bupati
Tahun 2024
Tempat Penetapan Ranai
Tanggal Penetapan 02 Januari 2024
Sumber
Subjek
Status BERLAKU
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Ranai

Halaman ini telah diakses 443 kali

FILE-FILE PERATURAN

Salinan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024

Download

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI

Belum Tersedia