Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2016

Standar Pelayanan Minimum (SPM) Tata Cara Pembuat dan Perpanjangan KTP-el, KK dan Akta Pencatatan Sipil Gratis

MATERI POKOK PERATURAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen Peraturan Perundangan-undangan
Judul Standar Pelayanan Minimum (SPM) Tata Cara Pembuat dan Perpanjangan KTP-el, KK dan Akta Pencatatan Sipil Gratis
T.E.U. Indonesia, Pemerintah Kabupaten
Nomor 10
Bentuk Peraturan Bupati
Tahun 2016
Tempat Penetapan Ranai
Tanggal Penetapan 01 Maret 2016
Sumber
Subjek
Status
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Ranai

Halaman ini telah diakses 176 kali

FILE-FILE PERATURAN

Salinan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2016

Download

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI

Belum Tersedia