Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2024
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NATUNA NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMERINTAH KABUPATEN NATUNA
MATERI POKOK PERATURAN
- bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah maka perlu dilakukan Perubahan Struktur Organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 2 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
Dinas Pemerintah Kabupaten Natuna;
- Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen | Peraturan Perundangan-undangan |
Judul | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NATUNA NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMERINTAH KABUPATEN NATUNA |
T.E.U. | Indonesia, Pemerintah Kabupaten |
Nomor | 10 |
Bentuk | Peraturan Bupati |
Tahun | 2024 |
Tempat Penetapan | Ranai |
Tanggal Penetapan | 02 Januari 2024 |
Sumber | |
Subjek | |
Status | BERLAKU |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Ranai |
Halaman ini telah diakses 617 kali
FILE-FILE PERATURAN
Salinan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2024
STATUS PERATURAN
PERBUP Nomor 2 Tahun 2022 tentang SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA KERJA DINAS PEMERINTAH KABUPATEN NATUNA
UJI MATERI
Belum Tersedia