Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2024

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NATUNA NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMERINTAH KABUPATEN NATUNA

MATERI POKOK PERATURAN

- bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah maka perlu dilakukan Perubahan Struktur Organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 2 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
Dinas Pemerintah Kabupaten Natuna;
- Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen Peraturan Perundangan-undangan
Judul PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NATUNA NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMERINTAH KABUPATEN NATUNA
T.E.U. Indonesia, Pemerintah Kabupaten
Nomor 10
Bentuk Peraturan Bupati
Tahun 2024
Tempat Penetapan Ranai
Tanggal Penetapan 02 Januari 2024
Sumber
Subjek
Status BERLAKU
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Ranai

Halaman ini telah diakses 617 kali

FILE-FILE PERATURAN

Salinan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2024

Download

STATUS PERATURAN

Mengubah :

PERBUP Nomor 2 Tahun 2022 tentang SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA KERJA DINAS PEMERINTAH KABUPATEN NATUNA

UJI MATERI

Belum Tersedia