Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2026
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NATUNA NOMOR 25 TAHUN 2025 TENTANG HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN KONSTRUKSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026
MATERI POKOK PERATURAN
- Bahwa dalam rangka penyesuaian dan penyempurnaan Harga Satuan Pokok Kegiatan Konstruksi Di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran berjalan, terdapat penambahan rincian biaya Harga Satuan Pokok Kegiatan Konstruksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, maka perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 25 Tahun 2025 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Konstruksi Di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2026;
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
METADATA PERATURAN
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundangan-undangan |
| Judul | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NATUNA NOMOR 25 TAHUN 2025 TENTANG HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN KONSTRUKSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026 |
| T.E.U. | Indonesia, Pemerintah Kabupaten |
| Nomor | 10 |
| Bentuk | Peraturan Bupati |
| Tahun | 2026 |
| Tempat Penetapan | Ranai |
| Tanggal Penetapan | 11 Maret 2026 |
| Sumber | |
| Subjek | |
| Status | BERLAKU |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | Ranai |
Halaman ini telah diakses 270 kali
FILE-FILE PERATURAN
Salinan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2026
STATUS PERATURAN
Belum Tersedia
UJI MATERI
Belum Tersedia
