Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2024

TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 103 Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen Peraturan Perundangan-undangan
Judul TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
T.E.U. Indonesia, Pemerintah Kabupaten
Nomor 13
Bentuk Peraturan Bupati
Tahun 2024
Tempat Penetapan Ranai
Tanggal Penetapan 04 Januari 2024
Sumber
Subjek
Status BERLAKU
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Ranai

Halaman ini telah diakses 370 kali

FILE-FILE PERATURAN

Salinan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2024

Download

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI

Belum Tersedia