Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2024
RENCANA INDUK DAN PETA JALAN PEMAJUAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI KABUPATEN NATUNA PERIODE TAHUN 2024 SAMPAI DENGAN 2026
MATERI POKOK PERATURAN
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Badan Riset Dan Inovasi Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset Dan Inovasi Di
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kabupaten Natuna Periode Tahun 2024 Sampai
Dengan 2026;
- Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara SALINAN Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen | Peraturan Perundangan-undangan |
Judul | RENCANA INDUK DAN PETA JALAN PEMAJUAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI KABUPATEN NATUNA PERIODE TAHUN 2024 SAMPAI DENGAN 2026 |
T.E.U. | Indonesia, Pemerintah Kabupaten |
Nomor | 16 |
Bentuk | Peraturan Bupati |
Tahun | 2024 |
Tempat Penetapan | Ranai |
Tanggal Penetapan | 23 Januari 2024 |
Sumber | |
Subjek | |
Status | BERLAKU |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Ranai |
Halaman ini telah diakses 692 kali
FILE-FILE PERATURAN
Salinan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2024
STATUS PERATURAN
Belum Tersedia
UJI MATERI
Belum Tersedia