Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2026
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NATUNA NOMOR 52 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN UMUM PENGHITUNGAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN, INSENTIF KELEMBAGAAN, DAN BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA SERTA DANA PURNA BAKTI KEPALA DESA
MATERI POKOK PERATURAN
- Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan serta memberikan penghargaan atas pengabdian kepala Desa, anggota Badan Permusyawatan Desa, dan Perangkat Desa yang telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, perlu diberikan dukungan berupa dana purnatugas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 52 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penghitungan Penghasilan Tetap, Tunjangan, Insentif Kelembagaan, Dan Biaya Operasional Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Serta Dana Purna Bakti Kepala Desa;
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Bupati Natuna Nomor 82 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
METADATA PERATURAN
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundangan-undangan |
| Judul | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NATUNA NOMOR 52 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN UMUM PENGHITUNGAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN, INSENTIF KELEMBAGAAN, DAN BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA SERTA DANA PURNA BAKTI KEPALA DESA |
| T.E.U. | Indonesia, Pemerintah Kabupaten |
| Nomor | 16 |
| Bentuk | Peraturan Bupati |
| Tahun | 2026 |
| Tempat Penetapan | Ranai |
| Tanggal Penetapan | 20 Mei 2026 |
| Sumber | |
| Subjek | |
| Status | BERLAKU |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | Ranai |
Halaman ini telah diakses 71 kali
FILE-FILE PERATURAN
Salinan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2026
STATUS PERATURAN
Mengubah :
PERBUP Nomor 52 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penghitungan Penghasilan Tetap, Tunjangan Insentif Kelembagaan dan Biaya Operasional Penyelenggaraan Pemerintah Desa Serta Dana Purna Bakti Kepala Desa
UJI MATERI
Belum Tersedia
