Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2024

TATA CARA PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

MATERI POKOK PERATURAN

- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 44 sampai dengan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah, perlu diatur tentang tata cara pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan;
- bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkota Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat membiayai pelaksanaan pembangunan di daerah;
- Berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen Peraturan Perundangan-undangan
Judul TATA CARA PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
T.E.U. Indonesia, Pemerintah Kabupaten
Nomor 2
Bentuk Peraturan Bupati
Tahun 2024
Tempat Penetapan Ranai
Tanggal Penetapan 02 Januari 2024
Sumber
Subjek
Status BERLAKU
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Ranai

Halaman ini telah diakses 242 kali

FILE-FILE PERATURAN

Salinan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2024

Download

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI

Belum Tersedia