Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2024
TATA CARA PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
MATERI POKOK PERATURAN
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 44 sampai dengan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah, perlu diatur tentang tata cara pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan;
- bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkota Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat membiayai pelaksanaan pembangunan di daerah;
- Berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen | Peraturan Perundangan-undangan |
Judul | TATA CARA PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN |
T.E.U. | Indonesia, Pemerintah Kabupaten |
Nomor | 2 |
Bentuk | Peraturan Bupati |
Tahun | 2024 |
Tempat Penetapan | Ranai |
Tanggal Penetapan | 02 Januari 2024 |
Sumber | |
Subjek | |
Status | BERLAKU |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Ranai |
Halaman ini telah diakses 242 kali
FILE-FILE PERATURAN
Salinan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2024
STATUS PERATURAN
Belum Tersedia
UJI MATERI
Belum Tersedia