Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2024
TATA CARA PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
MATERI POKOK PERATURAN
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 44 sampai dengan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perlu diatur tentang tata cara pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan; - bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkota Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat membiayai pelaksanaan pembangunan di daerah; - Berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
METADATA PERATURAN
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundangan-undangan |
| Judul | TATA CARA PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN |
| T.E.U. | Indonesia, Pemerintah Kabupaten |
| Nomor | 2 |
| Bentuk | Peraturan Bupati |
| Tahun | 2024 |
| Tempat Penetapan | Ranai |
| Tanggal Penetapan | 02 Januari 2024 |
| Sumber | |
| Subjek | |
| Status | BERLAKU |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | Ranai |
Halaman ini telah diakses 269 kali
FILE-FILE PERATURAN
Salinan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2024
STATUS PERATURAN
Belum Tersedia
UJI MATERI
Belum Tersedia