Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2026
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NATUNA NOMOR 85 TAHUN 2024 TENTANG PEMBEBASAN RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
MATERI POKOK PERATURAN
- Bahwa dalam rangka mewujudkan keadilan sosial serta menjaga agar pemberian pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah tetap tepat sasaran sesuai perkembangan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan daerah; bahwa pengaturan mengenai batasan luas lantai rumah dan ketentuan mengenai kriteria dan batas penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah telah diatur kembali dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 85 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah;
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah; Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
METADATA PERATURAN
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundangan-undangan |
| Judul | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NATUNA NOMOR 85 TAHUN 2024 TENTANG PEMBEBASAN RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH |
| T.E.U. | Indonesia, Pemerintah Kabupaten |
| Nomor | 20 |
| Bentuk | Peraturan Bupati |
| Tahun | 2026 |
| Tempat Penetapan | Ranai |
| Tanggal Penetapan | 25 Juni 2026 |
| Sumber | |
| Subjek | |
| Status | BERLAKU |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | Ranai |
Halaman ini telah diakses 48 kali
FILE-FILE PERATURAN
Salinan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2026
STATUS PERATURAN
Belum Tersedia
UJI MATERI
Belum Tersedia
