Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2024
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 42 TAHUN 2023 TENTANG PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEGAWAI LAINNYA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
MATERI POKOK PERATURAN
- bahwa untuk penyempurnaan dan penyesuaian beberapa ketentuan pertanggungjawaban perjalanan dinas maka perlu mengatur kembali beberapa perubahan ketentuan
mengenai pertanggungjawaban perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Daerah agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan,
dan bertanggung jawab; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor
42 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara Dan Pegawai Lainnya Di
Lingkungan Pemerintah Daerah;
- Dasar Hukm Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen | Peraturan Perundangan-undangan |
Judul | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 42 TAHUN 2023 TENTANG PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEGAWAI LAINNYA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH |
T.E.U. | Indonesia, Pemerintah Kabupaten |
Nomor | 22 |
Bentuk | Peraturan Bupati |
Tahun | 2024 |
Tempat Penetapan | Ranai |
Tanggal Penetapan | 15 Maret 2024 |
Sumber | |
Subjek | |
Status | BERLAKU |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Ranai |
Halaman ini telah diakses 275 kali
FILE-FILE PERATURAN
Salinan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2024
STATUS PERATURAN
PERBUP Nomor 42 Tahun 2023 tentang PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEGAWAI LAINNYA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
UJI MATERI
Belum Tersedia