Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2024

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 42 TAHUN 2023 TENTANG PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEGAWAI LAINNYA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

- bahwa untuk penyempurnaan dan penyesuaian beberapa ketentuan pertanggungjawaban perjalanan dinas maka perlu mengatur kembali beberapa perubahan ketentuan
mengenai pertanggungjawaban perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Daerah agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan,
dan bertanggung jawab; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor
42 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara Dan Pegawai Lainnya Di
Lingkungan Pemerintah Daerah;
- Dasar Hukm Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen Peraturan Perundangan-undangan
Judul PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 42 TAHUN 2023 TENTANG PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEGAWAI LAINNYA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
T.E.U. Indonesia, Pemerintah Kabupaten
Nomor 22
Bentuk Peraturan Bupati
Tahun 2024
Tempat Penetapan Ranai
Tanggal Penetapan 15 Maret 2024
Sumber
Subjek
Status BERLAKU
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Ranai

Halaman ini telah diakses 275 kali

FILE-FILE PERATURAN

Salinan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2024

Download

STATUS PERATURAN

Mengubah :

PERBUP Nomor 42 Tahun 2023 tentang PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEGAWAI LAINNYA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

UJI MATERI

Belum Tersedia