Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2025

PENYELENGGARAAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH

MATERI POKOK PERATURAN

  • bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, potensi, dan peran yang strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah, menopang ketahanan ekonomi masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sehingga perlu dikembangkan melalui kemudahan, Pelindungan, dan pemberdayaan koperasi; bahwa untuk mewujudkan pembangunan dari Desa/Kelurahan untuk pemerataan ekonomi sebagai perwujudan asta cita keenam, perlu membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi Koperasi di Desa/Kelurahan; bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk memberikan kemudahan, Pelindungan dan pemberdayaan bagi koperasi; bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, perlu menetapkan kebijakan untuk mendorong Koperasi dapat bertumbuh dan berkembang dengan baik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
  • Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen Peraturan Perundangan-undangan
Judul PENYELENGGARAAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH
T.E.U. Indonesia, Pemerintah Kabupaten
Nomor 22
Bentuk Peraturan Bupati
Tahun 2025
Tempat Penetapan Ranai
Tanggal Penetapan 02 Juni 2025
Sumber
Subjek
Status BERLAKU
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Ranai

Halaman ini telah diakses 66 kali

FILE-FILE PERATURAN

Salinan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2025

Download

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI

Belum Tersedia