Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2026
RENCANA PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH TAHUN 2026-2030
MATERI POKOK PERATURAN
- Bahwa dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Daerah perlu melakukan langkah-langkah yang sistematik, terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan mengurangi beban pengeluaran serta pemenuhan hak-hak dasar masyarakat secara layak melalui pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan; bahwa dalam upaya penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud maka perlu disusun dalam dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah sebagai pedoman dalam penyusunan arah kebijakan, program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan di Daerah; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan dan pelaksanaan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2026-2030; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2026-2030.
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, -2- Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja Serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota; Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 20 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2021-2026; Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Natuna Tahun 2025-2045;
METADATA PERATURAN
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundangan-undangan |
| Judul | RENCANA PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH TAHUN 2026-2030 |
| T.E.U. | Indonesia, Pemerintah Kabupaten |
| Nomor | 23 |
| Bentuk | Peraturan Bupati |
| Tahun | 2026 |
| Tempat Penetapan | Ranai |
| Tanggal Penetapan | 03 Juli 2026 |
| Sumber | |
| Subjek | |
| Status | BERLAKU |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | Ranai |
Halaman ini telah diakses 58 kali
FILE-FILE PERATURAN
Salinan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2026
STATUS PERATURAN
Belum Tersedia
UJI MATERI
Belum Tersedia
