Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2024
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN CALON PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
MATERI POKOK PERATURAN
- bahwa dalam rangka peningkatan terhadap tata cara pembayaran tambahan penghasilan pegawai bagi pegawai aparatur sipil negara dan calon pegawai aparatur sipil negara maka perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara - Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
METADATA PERATURAN
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundangan-undangan |
| Judul | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN CALON PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA |
| T.E.U. | Indonesia, Pemerintah Kabupaten |
| Nomor | 26 |
| Bentuk | Peraturan Bupati |
| Tahun | 2024 |
| Tempat Penetapan | Ranai |
| Tanggal Penetapan | 21 Maret 2024 |
| Sumber | |
| Subjek | |
| Status | BERLAKU |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | Ranai |
Halaman ini telah diakses 585 kali
FILE-FILE PERATURAN
Salinan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2024
STATUS PERATURAN
PERBUP Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGAHASILAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN CALON PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
UJI MATERI
Belum Tersedia