Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2024

PEMBERIAN APRESIASI DALAM BENTUK HONORARIUM BULAN KETIGA BELAS PADA HARI RAYA KEAGAMAAN KEPADA TENAGA HONORER/ KONTRAK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NATUNA TAHUN 2024

MATERI POKOK PERATURAN

- bahwa untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban transfer ke Desa serta dalam rangka
pengendalian anggaran pendapatan dan belanja daerah maka Peraturan Bupati Natuna Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
Transfer ke Desa perlu diubah, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Desa;
- Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara , Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen Peraturan Perundangan-undangan
Judul PEMBERIAN APRESIASI DALAM BENTUK HONORARIUM BULAN KETIGA BELAS PADA HARI RAYA KEAGAMAAN KEPADA TENAGA HONORER/ KONTRAK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NATUNA TAHUN 2024
T.E.U. Indonesia, Pemerintah Kabupaten
Nomor 28
Bentuk Peraturan Bupati
Tahun 2024
Tempat Penetapan Ranai
Tanggal Penetapan 22 Maret 2024
Sumber
Subjek
Status BERLAKU
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Ranai

Halaman ini telah diakses 374 kali

FILE-FILE PERATURAN

Salinan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2024

Download

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI

Belum Tersedia