Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2024
PEMBERIAN APRESIASI DALAM BENTUK HONORARIUM BULAN KETIGA BELAS PADA HARI RAYA KEAGAMAAN KEPADA TENAGA HONORER/ KONTRAK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NATUNA TAHUN 2024
MATERI POKOK PERATURAN
- bahwa untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban transfer ke Desa serta dalam rangka
pengendalian anggaran pendapatan dan belanja daerah maka Peraturan Bupati Natuna Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
Transfer ke Desa perlu diubah, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Desa;
- Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara , Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen | Peraturan Perundangan-undangan |
Judul | PEMBERIAN APRESIASI DALAM BENTUK HONORARIUM BULAN KETIGA BELAS PADA HARI RAYA KEAGAMAAN KEPADA TENAGA HONORER/ KONTRAK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NATUNA TAHUN 2024 |
T.E.U. | Indonesia, Pemerintah Kabupaten |
Nomor | 28 |
Bentuk | Peraturan Bupati |
Tahun | 2024 |
Tempat Penetapan | Ranai |
Tanggal Penetapan | 22 Maret 2024 |
Sumber | |
Subjek | |
Status | BERLAKU |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Ranai |
Halaman ini telah diakses 374 kali
FILE-FILE PERATURAN
Salinan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2024
STATUS PERATURAN
Belum Tersedia
UJI MATERI
Belum Tersedia