Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2025

PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF BAGI GURU NGAJI

MATERI POKOK PERATURAN

  • Bahwa kegiatan mengaji dan pendidikan keagamaan yang diselenggarakan oleh guru ngaji bertujuan untuk mendorong masyarakat agar lebih gemar membaca, memahami, dan mengamalkan Al Quran; bahwa sebagai bentuk kepedulian dan penghargaan Pemerintah Daerah terhadap kesejahteraan guru ngaji yang turut berperan serta dalam meningkatkan kualitas masyarakat maka perlu diberikan insentif kepada guru ngaji; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pemberian insentif bagi guru ngaji maka diperlukan pengaturan tentang tatanan penyelenggaraannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Insentif Bagi Guru Ngaji;
  • Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten RokanHulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen Peraturan Perundangan-undangan
Judul PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF BAGI GURU NGAJI
T.E.U. Indonesia, Pemerintah Kabupaten
Nomor 29
Bentuk Peraturan Bupati
Tahun 2025
Tempat Penetapan Ranai
Tanggal Penetapan 08 Juli 2025
Sumber
Subjek
Status BERLAKU
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Ranai

Halaman ini telah diakses 75 kali

FILE-FILE PERATURAN

Salinan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2025

Download

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI

Belum Tersedia