Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2025
PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF BAGI GURU NGAJI
MATERI POKOK PERATURAN
- Bahwa kegiatan mengaji dan pendidikan keagamaan yang diselenggarakan oleh guru ngaji bertujuan untuk mendorong masyarakat agar lebih gemar membaca, memahami, dan mengamalkan Al Quran; bahwa sebagai bentuk kepedulian dan penghargaan Pemerintah Daerah terhadap kesejahteraan guru ngaji yang turut berperan serta dalam meningkatkan kualitas masyarakat maka perlu diberikan insentif kepada guru ngaji; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pemberian insentif bagi guru ngaji maka diperlukan pengaturan tentang tatanan penyelenggaraannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Insentif Bagi Guru Ngaji;
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten RokanHulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan;
METADATA PERATURAN
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundangan-undangan |
| Judul | PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF BAGI GURU NGAJI |
| T.E.U. | Indonesia, Pemerintah Kabupaten |
| Nomor | 29 |
| Bentuk | Peraturan Bupati |
| Tahun | 2025 |
| Tempat Penetapan | Ranai |
| Tanggal Penetapan | 08 Juli 2025 |
| Sumber | |
| Subjek | |
| Status | BERLAKU |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | Ranai |
Halaman ini telah diakses 103 kali
FILE-FILE PERATURAN
Salinan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2025
STATUS PERATURAN
Belum Tersedia
UJI MATERI
Belum Tersedia
