Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2016

Biaya Belanja Rutin Operasional Sekolah (Bros) Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna

MATERI POKOK PERATURAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen Peraturan Perundangan-undangan
Judul Biaya Belanja Rutin Operasional Sekolah (Bros) Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna
T.E.U. Indonesia, Pemerintah Kabupaten
Nomor 30
Bentuk Peraturan Bupati
Tahun 2016
Tempat Penetapan Ranai
Tanggal Penetapan 19 Mei 2016
Sumber
Subjek
Status
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Ranai

Halaman ini telah diakses 181 kali

FILE-FILE PERATURAN

Salinan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2016

Download

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI

Belum Tersedia