Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2025
OPERASIONALISASI PENYELENGGARAAN MOL PELAYANAN PUBLIK
MATERI POKOK PERATURAN
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, dan Pasal 16 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Operasionalisasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik; Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
METADATA PERATURAN
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundangan-undangan |
| Judul | OPERASIONALISASI PENYELENGGARAAN MOL PELAYANAN PUBLIK |
| T.E.U. | Indonesia, Pemerintah Kabupaten |
| Nomor | 30 |
| Bentuk | Peraturan Bupati |
| Tahun | 2025 |
| Tempat Penetapan | Ranai |
| Tanggal Penetapan | 10 Juli 2025 |
| Sumber | |
| Subjek | |
| Status | BERLAKU |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | Ranai |
Halaman ini telah diakses 75 kali
FILE-FILE PERATURAN
Salinan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2025
STATUS PERATURAN
Belum Tersedia
UJI MATERI
Belum Tersedia
