Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2024

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NATUNA NOMOR 110 TAHUN 2022 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka Peraturan Bupati Natuna
Nomor 110 Tahun 2022 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna, perlu dilakukan perubahan; bahwa
berdasarkan Pedoman Penilaian Monitoring Center For Prevention (MCP) Tahun 2024 pada area intervensi Manajemen ASN untuk membentuk Budaya Antikorupsi
diperlukan perluasan Wajib Lapor Kepatuhan LHKPN di lingkungan Pemerintah Daerah; bahwa pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 110 Tahun 2022 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme , Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja , Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen Peraturan Perundangan-undangan
Judul PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NATUNA NOMOR 110 TAHUN 2022 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
T.E.U. Indonesia, Pemerintah Kabupaten
Nomor 36
Bentuk Peraturan Bupati
Tahun 2024
Tempat Penetapan Ranai
Tanggal Penetapan 31 Mei 2024
Sumber
Subjek
Status BERLAKU
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Ranai

Halaman ini telah diakses 232 kali

FILE-FILE PERATURAN

Salinan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2024

Download

STATUS PERATURAN

Mengubah :

PERBUP Nomor 110 Tahun 2022 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DILINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

UJI MATERI

Belum Tersedia