Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2024
PETUNJUK PELAKSANAAN PENDAMPINGAN CALON PENGANTIN DALAM UPAYA PENCEGAHAN STUNTING
MATERI POKOK PERATURAN
- bahwa dalam rangka mendukung strategi nasional percepatan perumusan Stunting guna mencapai target tujuan pembangunan berkelanjutan, pemerintah daerah perlu menyusun strategi Percepatan Penurunan Stunting di Daerah; bahwa salah satu penyebab Stunting adalah Calon Pengantin belum memiliki pengetahuan dan kesiapan yang memadai dalam aspek kesehatan reproduksi dan perencanaan keluarga, sehingga perlu adanya pendampingan yang sistematis dan berkelanjutan; bahwa untuk memberikan arah, landasan, pedoman, dan kepastian hukum kepada pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pendampingan Calon Pengantin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendampingan Calon Pengantin Dalam upaya Pencegahan Stunting; - Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting , Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024
METADATA PERATURAN
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundangan-undangan |
| Judul | PETUNJUK PELAKSANAAN PENDAMPINGAN CALON PENGANTIN DALAM UPAYA PENCEGAHAN STUNTING |
| T.E.U. | Indonesia, Pemerintah Kabupaten |
| Nomor | 37 |
| Bentuk | Peraturan Bupati |
| Tahun | 2024 |
| Tempat Penetapan | Ranai |
| Tanggal Penetapan | 03 Juni 2024 |
| Sumber | |
| Subjek | |
| Status | BERLAKU |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | Ranai |
Halaman ini telah diakses 335 kali
FILE-FILE PERATURAN
Salinan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2024
STATUS PERATURAN
Belum Tersedia
UJI MATERI
Belum Tersedia