Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2024

PETUNJUK PELAKSANAAN PENDAMPINGAN CALON PENGANTIN DALAM UPAYA PENCEGAHAN STUNTING

MATERI POKOK PERATURAN

- bahwa dalam rangka mendukung strategi nasional percepatan perumusan Stunting guna mencapai target tujuan pembangunan berkelanjutan, pemerintah daerah
perlu menyusun strategi Percepatan Penurunan Stunting di Daerah; bahwa salah satu penyebab Stunting adalah Calon Pengantin belum memiliki pengetahuan dan
kesiapan yang memadai dalam aspek kesehatan reproduksi dan perencanaan keluarga, sehingga perlu adanya pendampingan yang sistematis dan berkelanjutan;
bahwa untuk memberikan arah, landasan, pedoman, dan kepastian hukum kepada pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pendampingan Calon Pengantin; bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendampingan Calon Pengantin
Dalam upaya Pencegahan Stunting;
- Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan
Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang
Percepatan Penurunan Stunting , Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional
Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen Peraturan Perundangan-undangan
Judul PETUNJUK PELAKSANAAN PENDAMPINGAN CALON PENGANTIN DALAM UPAYA PENCEGAHAN STUNTING
T.E.U. Indonesia, Pemerintah Kabupaten
Nomor 37
Bentuk Peraturan Bupati
Tahun 2024
Tempat Penetapan Ranai
Tanggal Penetapan 03 Juni 2024
Sumber
Subjek
Status BERLAKU
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Ranai

Halaman ini telah diakses 287 kali

FILE-FILE PERATURAN

Salinan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2024

Download

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI

Belum Tersedia