Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2024
PELAKSANAAN TRANSAKSI NONTUNAI DI DESA
MATERI POKOK PERATURAN
- bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari
kolusi, korupsi, dan nepotisme; bahwa untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran
pendapatan dan belanja desa, perlu membuat kebijakan transaksi nontunai pada pemerintah desa; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel,
partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pelaksanaan Transaksi Nontunai di Desa;
- Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen | Peraturan Perundangan-undangan |
Judul | PELAKSANAAN TRANSAKSI NONTUNAI DI DESA |
T.E.U. | Indonesia, Pemerintah Kabupaten |
Nomor | 41 |
Bentuk | Peraturan Bupati |
Tahun | 2024 |
Tempat Penetapan | Ranai |
Tanggal Penetapan | 12 Juni 2024 |
Sumber | |
Subjek | |
Status | BERLAKU |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Ranai |
Halaman ini telah diakses 357 kali
FILE-FILE PERATURAN
Salinan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2024
STATUS PERATURAN
Belum Tersedia
UJI MATERI
Belum Tersedia