Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2024
PELAKSANAAN TRANSAKSI NONTUNAI DI DESA
MATERI POKOK PERATURAN
- bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme; bahwa untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa, perlu membuat kebijakan transaksi nontunai pada pemerintah desa; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Transaksi Nontunai di Desa; - Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
METADATA PERATURAN
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundangan-undangan |
| Judul | PELAKSANAAN TRANSAKSI NONTUNAI DI DESA |
| T.E.U. | Indonesia, Pemerintah Kabupaten |
| Nomor | 41 |
| Bentuk | Peraturan Bupati |
| Tahun | 2024 |
| Tempat Penetapan | Ranai |
| Tanggal Penetapan | 12 Juni 2024 |
| Sumber | |
| Subjek | |
| Status | BERLAKU |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | Ranai |
Halaman ini telah diakses 457 kali
FILE-FILE PERATURAN
Salinan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2024
STATUS PERATURAN
Belum Tersedia
UJI MATERI
Belum Tersedia