Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2024

PELAKSANAAN TRANSAKSI NONTUNAI DI DESA

MATERI POKOK PERATURAN

- bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari
kolusi, korupsi, dan nepotisme; bahwa untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran
pendapatan dan belanja desa, perlu membuat kebijakan transaksi nontunai pada pemerintah desa; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel,
partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pelaksanaan Transaksi Nontunai di Desa;
- Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen Peraturan Perundangan-undangan
Judul PELAKSANAAN TRANSAKSI NONTUNAI DI DESA
T.E.U. Indonesia, Pemerintah Kabupaten
Nomor 41
Bentuk Peraturan Bupati
Tahun 2024
Tempat Penetapan Ranai
Tanggal Penetapan 12 Juni 2024
Sumber
Subjek
Status BERLAKU
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Ranai

Halaman ini telah diakses 357 kali

FILE-FILE PERATURAN

Salinan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2024

Download

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI

Belum Tersedia