Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2025

INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KABUPATEN NATUNA PERIODE TAHUN 2025 SAMPAI 2029

MATERI POKOK PERATURAN

  • Bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja Pemerintah Kabupaten Natuna adalah dengan menetapkan indikator kinerja utama sebagai dasar pengukuran keberhasilan pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis yang telah ditetapkan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Natuna Periode Tahun 2025 sampai dengan 2029;
  • Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025- 2029; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2025-2029;


METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen Peraturan Perundangan-undangan
Judul INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KABUPATEN NATUNA PERIODE TAHUN 2025 SAMPAI 2029
T.E.U. Indonesia, Pemerintah Kabupaten
Nomor 49
Bentuk Peraturan Bupati
Tahun 2025
Tempat Penetapan Ranai
Tanggal Penetapan 21 Oktober 2025
Sumber
Subjek
Status BERLAKU
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Ranai

Halaman ini telah diakses 128 kali

FILE-FILE PERATURAN

Salinan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2025

Download

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI

Belum Tersedia