Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2024
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK AIR TANAH
MATERI POKOK PERATURAN
- bahwa dalam rangka tertib administrasi dan menjamin kepastian hukum terhadap pelaksanaan pemungutan Pajak Air Tanah; bahwa Pajak Air Tanah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat membiayai pelaksanaan pembangunan di daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah; - Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 192, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
METADATA PERATURAN
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundangan-undangan |
| Judul | TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK AIR TANAH |
| T.E.U. | Indonesia, Pemerintah Kabupaten |
| Nomor | 5 |
| Bentuk | Peraturan Bupati |
| Tahun | 2024 |
| Tempat Penetapan | Ranai |
| Tanggal Penetapan | 02 Januari 2024 |
| Sumber | |
| Subjek | |
| Status | BERLAKU |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | Ranai |
Halaman ini telah diakses 666 kali
FILE-FILE PERATURAN
Salinan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2024
STATUS PERATURAN
Belum Tersedia
UJI MATERI
Belum Tersedia