Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2024
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK AIR TANAH
MATERI POKOK PERATURAN
- bahwa dalam rangka tertib administrasi dan menjamin kepastian hukum terhadap pelaksanaan pemungutan Pajak Air Tanah; bahwa Pajak Air Tanah merupakan salah satu
sumber pendapatan daerah yang dapat membiayai pelaksanaan pembangunan di daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 15
Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Air Tanah;
- Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 192, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen | Peraturan Perundangan-undangan |
Judul | TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK AIR TANAH |
T.E.U. | Indonesia, Pemerintah Kabupaten |
Nomor | 5 |
Bentuk | Peraturan Bupati |
Tahun | 2024 |
Tempat Penetapan | Ranai |
Tanggal Penetapan | 02 Januari 2024 |
Sumber | |
Subjek | |
Status | BERLAKU |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Ranai |
Halaman ini telah diakses 537 kali
FILE-FILE PERATURAN
Salinan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2024
STATUS PERATURAN
Belum Tersedia
UJI MATERI
Belum Tersedia