Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2025
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SECARA SERENTAK DAN PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU
MATERI POKOK PERATURAN
- Bahwa untuk mewujudkan pemerintahan desa yang demokratis, berkeadilan, transparan, dan akuntabel sebagai perwujudan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan pengaturan mengenai pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu yang menjamin kepastian hukum dan legitimasi kepemimpinan desa; bahwa dinamika kehidupan masyarakat desa, kebutuhan akan kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta adanya kekosongan jabatan kepala desa karena berakhirnya masa jabatan, pemberhentian, atau sebab lain, menuntut adanya mekanisme pemilihan kepala desa yang tertib, efisien, dan sesuai dengan kondisi sosial masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2, Pasal 48, Pasal 49 Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu;
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Dan Antar Waktu;
METADATA PERATURAN
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundangan-undangan |
| Judul | PEDOMAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SECARA SERENTAK DAN PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU |
| T.E.U. | Indonesia, Pemerintah Kabupaten |
| Nomor | 58 |
| Bentuk | Peraturan Bupati |
| Tahun | 2025 |
| Tempat Penetapan | Ranai |
| Tanggal Penetapan | 16 Desember 2025 |
| Sumber | |
| Subjek | |
| Status | BERLAKU |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | Ranai |
Halaman ini telah diakses 65 kali
FILE-FILE PERATURAN
Salinan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2025
STATUS PERATURAN
Belum Tersedia
UJI MATERI
Belum Tersedia
