Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2025
PEDOMAN PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL ATAS PELAYANAN KESEHATAN DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
MATERI POKOK PERATURAN
- Bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional, perlu mengatur Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional atas pelayanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Natuna; bahwa untuk meningkatkan motivasi dan etos kerja tenaga Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dalam melakukan pelayanan Kesehatan terhadap masyarakat; bahwa Peraturan Bupati Natuna Nomor 29 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pembiayaan Dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Pelayanan Kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas Kabupaten Natuna sudah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Atas Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat;
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat;
METADATA PERATURAN
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundangan-undangan |
| Judul | PEDOMAN PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL ATAS PELAYANAN KESEHATAN DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT |
| T.E.U. | Indonesia, Pemerintah Kabupaten |
| Nomor | 61 |
| Bentuk | Peraturan Bupati |
| Tahun | 2025 |
| Tempat Penetapan | Ranai |
| Tanggal Penetapan | 24 Desember 2025 |
| Sumber | |
| Subjek | |
| Status | BERLAKU |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | Ranai |
Halaman ini telah diakses 65 kali
FILE-FILE PERATURAN
Salinan Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2025
STATUS PERATURAN
Belum Tersedia
UJI MATERI
Belum Tersedia
