Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2024

PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PASAR

MATERI POKOK PERATURAN

- bahwa besaran tarif retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dan biaya penyediaan layanan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif retribusi hasil peninjauan diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar;
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang Perdagangan; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan; Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Bupati Natuna Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen Peraturan Perundangan-undangan
Judul PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
T.E.U. Indonesia, Pemerintah Kabupaten
Nomor 63
Bentuk Peraturan Bupati
Tahun 2024
Tempat Penetapan Ranai
Tanggal Penetapan 12 September 2024
Sumber
Subjek
Status BERLAKU
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Ranai

Halaman ini telah diakses 292 kali

FILE-FILE PERATURAN

Salinan Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2024

Download

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI

Belum Tersedia