Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2023
SISTEM KINERJA PADA PEMERINTAH DAERAH UNTUK PENYEDERHANAAN BIROKRASI
MATERI POKOK PERATURAN
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu melakukan penyesuaian sistem kerja sebagai tindak lanjut penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Kerja Pada Pemerintah Daerah Untuk Penyederhanaan Birokrasi;
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi; Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen | Peraturan Perundangan-undangan |
Judul | SISTEM KINERJA PADA PEMERINTAH DAERAH UNTUK PENYEDERHANAAN BIROKRASI |
T.E.U. | Indonesia, Pemerintah Kabupaten |
Nomor | 7 |
Bentuk | Peraturan Bupati |
Tahun | 2023 |
Tempat Penetapan | Ranai |
Tanggal Penetapan | 16 Februari 2023 |
Sumber | |
Subjek | |
Status | BERLAKU |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Ranai |
Halaman ini telah diakses 203 kali
FILE-FILE PERATURAN
Salinan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2023
STATUS PERATURAN
Belum Tersedia
UJI MATERI
Belum Tersedia