Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2024

TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

MATERI POKOK PERATURAN

- bahwa dalam rangka tertib administrasi dan menjamin kepastian hukum terhadap pelaksanaan pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; bahwa Pajak Mineral Bukan
Logam dan Batuan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat membiayai pelaksanaan pembangunan di daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
88 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 192, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen Peraturan Perundangan-undangan
Judul TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
T.E.U. Indonesia, Pemerintah Kabupaten
Nomor 7
Bentuk Peraturan Bupati
Tahun 2024
Tempat Penetapan Ranai
Tanggal Penetapan 02 Januari 2024
Sumber
Subjek
Status BERLAKU
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Ranai

Halaman ini telah diakses 443 kali

FILE-FILE PERATURAN

Salinan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2024

Download

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI

Belum Tersedia