Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2024
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
MATERI POKOK PERATURAN
- bahwa dalam rangka tertib administrasi dan menjamin kepastian hukum terhadap pelaksanaan pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; bahwa Pajak Mineral Bukan
Logam dan Batuan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat membiayai pelaksanaan pembangunan di daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
88 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 192, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen | Peraturan Perundangan-undangan |
Judul | TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN |
T.E.U. | Indonesia, Pemerintah Kabupaten |
Nomor | 7 |
Bentuk | Peraturan Bupati |
Tahun | 2024 |
Tempat Penetapan | Ranai |
Tanggal Penetapan | 02 Januari 2024 |
Sumber | |
Subjek | |
Status | BERLAKU |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Ranai |
Halaman ini telah diakses 443 kali
FILE-FILE PERATURAN
Salinan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2024
STATUS PERATURAN
Belum Tersedia
UJI MATERI
Belum Tersedia