Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2023
PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK
MATERI POKOK PERATURAN
- bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam pemenuhan hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta partisipasi menjadi kewajiban orang tua, keluarga, masyarakat, dan Pemerintah Daerah, karena pada diri anak melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya; bahwa masih ditemukan perkawinan pada usia anak di Kabupaten Natuna yang berdampak pada terampasnya hak-hak anak dan mempengaruhi kemakmuran serta kesejahteraan anak; bahwa perkawinan pada usia anak akan berakibat pada kesehatan ibu dan anak, psikologis anak, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan, putusnya pendidikan, rendahnya kualitas sumber daya manusia, dan terlanggarnya hak-hak anak sehingga perlu adanya upaya pencegahan perkawinan pada usia anak dalam memberikan perlindungan terhadap anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tetang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kuantan Singingi, dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Kabupaten Natuna; Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen | Peraturan Perundangan-undangan |
Judul | PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK |
T.E.U. | Indonesia, Pemerintah Kabupaten |
Nomor | 8 |
Bentuk | Peraturan Bupati |
Tahun | 2023 |
Tempat Penetapan | Ranai |
Tanggal Penetapan | 16 Februari 2023 |
Sumber | |
Subjek | |
Status | BERLAKU |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Ranai |
Halaman ini telah diakses 234 kali
FILE-FILE PERATURAN
Salinan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2023
STATUS PERATURAN
Belum Tersedia
UJI MATERI
Belum Tersedia