Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2024
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH
MATERI POKOK PERATURAN
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 88
ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemungutan Retribusi Daerah;
- Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 192, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen | Peraturan Perundangan-undangan |
Judul | TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH |
T.E.U. | Indonesia, Pemerintah Kabupaten |
Nomor | 8 |
Bentuk | Peraturan Bupati |
Tahun | 2024 |
Tempat Penetapan | Ranai |
Tanggal Penetapan | 02 Januari 2024 |
Sumber | |
Subjek | |
Status | BERLAKU |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Ranai |
Halaman ini telah diakses 987 kali
FILE-FILE PERATURAN
Salinan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2024
STATUS PERATURAN
Belum Tersedia
UJI MATERI
Belum Tersedia