Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2024

TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 88
ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemungutan Retribusi Daerah;
- Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 192, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen Peraturan Perundangan-undangan
Judul TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH
T.E.U. Indonesia, Pemerintah Kabupaten
Nomor 8
Bentuk Peraturan Bupati
Tahun 2024
Tempat Penetapan Ranai
Tanggal Penetapan 02 Januari 2024
Sumber
Subjek
Status BERLAKU
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Ranai

Halaman ini telah diakses 987 kali

FILE-FILE PERATURAN

Salinan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2024

Download

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI

Belum Tersedia