Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2024
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN SEDANAU TAHUN 2025 - 2044
MATERI POKOK PERATURAN
- bahwa dalam rangka mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan serta perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan; bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kawasan Perkotaan Sedanau dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten dan Pasal 9 ayat (7) huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 18 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Natuna Tahun 2021 � 2041, sistem pusat permukiman Kabupaten selanjutnya akan disusun Rencana Detail Tata Ruang yang ditetapkan pada Pusat Kegiatan Lingkungan Sedanau; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Sedanau Tahun 2025 � 2044
- Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera; Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017 tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2017-2037; Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 18 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tentang RTRW Kabupaten Natuna tahun 2021-2041.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen | Peraturan Perundangan-undangan |
Judul | RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN SEDANAU TAHUN 2025 - 2044 |
T.E.U. | Indonesia, Pemerintah Kabupaten |
Nomor | 82 |
Bentuk | Peraturan Bupati |
Tahun | 2024 |
Tempat Penetapan | Ranai |
Tanggal Penetapan | 24 Desember 2024 |
Sumber | |
Subjek | |
Status | BERLAKU |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Ranai |
Halaman ini telah diakses 342 kali
FILE-FILE PERATURAN
Salinan Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2024
STATUS PERATURAN
Belum Tersedia
UJI MATERI
Belum Tersedia