Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen Peraturan Perundangan-undangan
Judul Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah
T.E.U. Indonesia, Pemerintah Kabupaten
Nomor 10
Bentuk Peraturan Daerah
Tahun 2017
Tempat Penetapan Ranai
Tanggal Penetapan 24 Oktober 2017
Sumber
Subjek
Status BERLAKU
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Ranai

Halaman ini telah diakses 218 kali

FILE-FILE PERATURAN

Salinan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017

Download

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI

Belum Tersedia