Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Desa, Desa Mahligai, Desa Teluk Baruk, Desa Air Batu, Desa Pantai Ria, Desa Penyong, Desa Sebintang, Desa Setengar, Desa Sekalong, Desa Nusa Jaya, Desa Pasir Timah, Desa Teluk Melam, Desa Air Bunga, Desa Danau, Desa Batu Berlian Utara, Desa Pantai Penaga, Desa Batu Ampar, Desa Pulau Panjang Barat, Desa Sabang Mudok, Desa Air Pancur, Desa Tanjung Lampung, dan Kelurahan Batu Hitam di Wilayah Kabupaten Natuna

MATERI POKOK PERATURAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen Peraturan Perundangan-undangan
Judul Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Desa, Desa Mahligai, Desa Teluk Baruk, Desa Air Batu, Desa Pantai Ria, Desa Penyong, Desa Sebintang, Desa Setengar, Desa Sekalong, Desa Nusa Jaya, Desa Pasir Timah, Desa Teluk Melam, Desa Air Bunga, Desa Danau, Desa Batu Berlian Utara, Desa Pantai Penaga, Desa Batu Ampar, Desa Pulau Panjang Barat, Desa Sabang Mudok, Desa Air Pancur, Desa Tanjung Lampung, dan Kelurahan Batu Hitam di Wilayah Kabupaten Natuna
T.E.U. Indonesia, Pemerintah Kabupaten
Nomor 11
Bentuk Peraturan Daerah
Tahun 2017
Tempat Penetapan Ranai
Tanggal Penetapan 24 Oktober 2017
Sumber
Subjek
Status BERLAKU
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Ranai

Halaman ini telah diakses 305 kali

FILE-FILE PERATURAN

Salinan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017

Download

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI

Belum Tersedia