Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Desa, Desa Mahligai, Desa Teluk Baruk, Desa Air Batu, Desa Pantai Ria, Desa Penyong, Desa Sebintang, Desa Setengar, Desa Sekalong, Desa Nusa Jaya, Desa Pasir Timah, Desa Teluk Melam, Desa Air Bunga, Desa Danau, Desa Batu Berlian Utara, Desa Pantai Penaga, Desa Batu Ampar, Desa Pulau Panjang Barat, Desa Sabang Mudok, Desa Air Pancur, Desa Tanjung Lampung, dan Kelurahan Batu Hitam di Wilayah Kabupaten Natuna
MATERI POKOK PERATURAN
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen | Peraturan Perundangan-undangan |
Judul | Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Desa, Desa Mahligai, Desa Teluk Baruk, Desa Air Batu, Desa Pantai Ria, Desa Penyong, Desa Sebintang, Desa Setengar, Desa Sekalong, Desa Nusa Jaya, Desa Pasir Timah, Desa Teluk Melam, Desa Air Bunga, Desa Danau, Desa Batu Berlian Utara, Desa Pantai Penaga, Desa Batu Ampar, Desa Pulau Panjang Barat, Desa Sabang Mudok, Desa Air Pancur, Desa Tanjung Lampung, dan Kelurahan Batu Hitam di Wilayah Kabupaten Natuna |
T.E.U. | Indonesia, Pemerintah Kabupaten |
Nomor | 11 |
Bentuk | Peraturan Daerah |
Tahun | 2017 |
Tempat Penetapan | Ranai |
Tanggal Penetapan | 24 Oktober 2017 |
Sumber | |
Subjek | |
Status | BERLAKU |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Ranai |
Halaman ini telah diakses 305 kali
FILE-FILE PERATURAN
Salinan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017
STATUS PERATURAN
Belum Tersedia
UJI MATERI
Belum Tersedia