Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017

Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Non Kayu

MATERI POKOK PERATURAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen Peraturan Perundangan-undangan
Judul Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Non Kayu
T.E.U. Indonesia, Pemerintah Kabupaten
Nomor 7
Bentuk Peraturan Daerah
Tahun 2017
Tempat Penetapan Ranai
Tanggal Penetapan 24 Oktober 2017
Sumber
Subjek
Status BERLAKU
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Ranai

Halaman ini telah diakses 225 kali

FILE-FILE PERATURAN

Salinan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017

Download

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI

Belum Tersedia