Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025
LAMBANG DAERAH
MATERI POKOK PERATURAN
- Bahwa lambang daerah sebagai tanda identitas daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menggambarkan potensi daerah, harapan masyarakat daerah dan semboyan yang melukiskan semangat mewujudkan harapan; bahwa lambang daerah Kabupaten Natuna serta penggunaannya perlu dilakukan pembaharuan sesuai dengan perkembangan, dinamika sosial masyarakat, mengandung filosofi, karakteristik, harapan serta menjadi identitas dan kebanggaan Masyarakat; bahwa Lambang Kabupaten Natuna yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2001 perlu disusun kembali sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lambang Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah;
METADATA PERATURAN
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundangan-undangan |
| Judul | LAMBANG DAERAH |
| T.E.U. | Indonesia, Pemerintah Kabupaten |
| Nomor | 8 |
| Bentuk | Peraturan Daerah |
| Tahun | 2025 |
| Tempat Penetapan | Ranai |
| Tanggal Penetapan | 09 Oktober 2025 |
| Sumber | |
| Subjek | |
| Status | BERLAKU |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | Ranai |
Halaman ini telah diakses 60 kali
FILE-FILE PERATURAN
Salinan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025
STATUS PERATURAN
Belum Tersedia
UJI MATERI
Belum Tersedia
