Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2024
TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL TUNAI DALAM RANGKA PERCEPATAN PENGHAPUSAN KEMISKINAN EKSTREM
MATERI POKOK PERATURAN
- Bahwa untuk efektifitas dalam pemberian bantuan sosial tunai dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Natuna perlu diatur dalam Peraturan Bupati; bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), salah satu langkah dan pendekatan yang dilaksanakan melalui pengurangan beban pengeluaran masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Tunai dalam rangka Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem;
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Nontunai; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kabupaten/Kota Prioritas Percepatan penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2022-2024; Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2022 tentang Penetapan Sumber dan Jenis Data Dalam Upaya Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem; Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem; Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Bupati Natuna Nomor 61 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Natuna Nomor 71 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Natuna Nonor 61 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
METADATA PERATURAN
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundangan-undangan |
| Judul | TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL TUNAI DALAM RANGKA PERCEPATAN PENGHAPUSAN KEMISKINAN EKSTREM |
| T.E.U. | Indonesia, Pemerintah Kabupaten |
| Nomor | 12 |
| Bentuk | Peraturan Bupati |
| Tahun | 2024 |
| Tempat Penetapan | Ranai |
| Tanggal Penetapan | 04 Januari 2024 |
| Sumber | |
| Subjek | |
| Status | DIUBAH |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | Ranai |
Halaman ini telah diakses 80 kali
FILE-FILE PERATURAN
Salinan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2024
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
PERBUP Nomor 41 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NATUNA NOMOR 12 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL TUNAI DALAM RANGKA PERCEPATAN PENGAPUSAN KEMISKINAN EKSTREM
UJI MATERI
Belum Tersedia
