Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2025
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL TUNAI DALAM RANGKA PERCEPATAN PENGHAPUSAN KEMISKINAN EKSTREM
MATERI POKOK PERATURAN
- Bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Natuna Nomor 12 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Sosial Tunai Dalam Rangka Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Tunai Dalam Rangka Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem;
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam sebagaimana telah beberapa kali diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Nontunai; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Bupati Natuna Nomor 61 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Natuna Nomor 67 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 61 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
METADATA PERATURAN
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundangan-undangan |
| Judul | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL TUNAI DALAM RANGKA PERCEPATAN PENGHAPUSAN KEMISKINAN EKSTREM |
| T.E.U. | Indonesia, Pemerintah Kabupaten |
| Nomor | 41 |
| Bentuk | Peraturan Bupati |
| Tahun | 2025 |
| Tempat Penetapan | Ranai |
| Tanggal Penetapan | 29 Agustus 2025 |
| Sumber | |
| Subjek | |
| Status | BERLAKU |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | Ranai |
Halaman ini telah diakses 105 kali
FILE-FILE PERATURAN
Salinan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2025
STATUS PERATURAN
Belum Tersedia
UJI MATERI
Belum Tersedia
